Uraian Tugas, Sasaran, Program, dan Kegiatan

Susunan organisasi KKP kelas IV terdiri atas: subbagian administrasi umum; dan kelompok jabatan fungsional:

  1. Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas IV.
  2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KKP sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  3. Instalasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Kepala KKP dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
  4. Wilayah Kerja. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal
Open chat
Hallo, 👋
Ada yang bisa kami bantu?