
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat-Nya dokumen Rencana Aksi Kinerja revisi ketiga Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo Tahun 2022-2024 telah selesai disusun. Dokumen Rencana Aksi Kinerja revisi ketiga ini dilakukan karena adanya penambahan indikator kinerja direktif pimpinan yaitu persentase penyerapan anggaran sebesar 95% berdasarkan Surat Direktorat Jenderal P2P Nomor :
PR.03.02/C.I/1142/2023 tanggal 02 Februari 2023. Dengan adanya dokumen Rencana Aksi Kinerja revisi ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo dalam rangka melaksanakan pengembangan SDM dapat berlangsung secara optimal dan terukur. Setiap bulannya, pelaksanaan program dan kegiatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo akan dipantau dan dievaluasi pencapaian kinerjanya dengan mengacu dari dokumen Rencana Aksi Kinerja revisi yang telah ditetapkan. Kami harapkan dokumen Rencana Aksi Kinerja revisi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo Tahun 2022-2024 ini dapat menjadi acuan pencapaian target program dan kegiatan yang dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo Tahun 2022-2024. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Rencana Aksi revisi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Labuan Bajo Tahun 2022-2024.
Sejalan dengan Visi Presiden Republik Indonesia Tahun 2022-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong – Royong, dimana peningkatan kualitas manusia Indonesia menjadi prioritas utama dengan dukungan pembangunan kesehatan yang terarah, terukur, merata dan berkeadilan. Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat tersebut, dibutuhkan program kesehatan yang bersifat preventif dan promotif salah satunya adalah Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung pencegahan dan pengendalian penyakit di pintu masuk negara yakni melalui upaya kekarantinaan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) KKP maka diperlukan penyusunan perencanaan kegiatan yang baik dan berkesinambungan sesuai dengan rencana strategis dan rencana aksi program Ditjen P2P.
Undang undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategi (Renstra). Selanjutnya merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategik Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024 bahwa tingkat Eselon I menjabarkan dalam Rencana Aksi Program (RAP) dan Eselon II atau satuan kerja menjabarkan Rencana Aksi Kegiatan (RAK).
Rencana Aksi Kegiatan (RAK) disusun mengikuti RPJMN 2022 – 2024 dan secara fleksibel mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan setiap unit pelaksana tugas (UPT). Di tahun 2022, secara nasional RAK mengalami revisi dikarenakan adanya perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) di Kementerian Kesehatan secara khusus di Ditjen P2P, adanya revisi Renstras Kemenkes dimana beberapa rencana strategis lebih berfokus pada pencegahan
dan penanggulangan pandemi Covid 19, dan hal ini akan berdampak pula pada revisi Rencana Aksi Program dari Ditjen P2P. Selain itu, berdasarkan hasil reviu SAKIP 2021 yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkes (Itjen) terhadap Ditjen P2P, masih terdapat beberapa indikator yang dinilai masih tidak spesifik dalam pengukuran kinerjanya seperti indikator pada KKP yakni jumlah pemeriksaan orang, alat angkut, barang, dan lingkungan. Masih ditemukan pula pemahaman persepsi terdapat indikator kinerja dan sumber data yang tidak sama antar KKP. Berdasarkan beberapa alasan tersebut maka perlu dilakukan adanya revisi terhadap RAK di masing-masing UPT Ditjen P2P.
KKP Kelas IV Labuan Bajo merupakan satker baru yang menjadi pecahan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. KKP Kelas IV Labuan Bajo memiliki 5 wilayah kerja yaitu Wilker Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Wilker Pelabuhan Laut Reo, Wilker Pelabuhan Laut Ende, Wilker Pelabuhan Laut Maumere, Wilker Pelabuhan Laut Lembata. Revisi terhadap RAK belum ada karena KKP kelas IV Labuan Bajo merupakan satker baru. KKP Kelas IV Labuan Bajo terdiri dari sub bagian Administrasi Umum, subtansi PKSE dan substansi PRL dan UKLW. Sub bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, pelaporan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, serta urusan kepegawaian. Substansi PKSE mempunyai tugas melakuan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja. Substansi PRL dan UKLW mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan, melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan,
- kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja.
- Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif dan Berkualitas, serta Penguatan Pemberdayaan Masyarakat;
- Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas;
- Terciptanya Sistem Ketahanan Kesehatan yang Tangguh
- Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan
- Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berkeadilan
- Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan Efektif.
Guna mewujudkan tujuan strategis, telah ditetapkan 13 sasaran strategis Ditjen P2P yakni:
- Meningkatnya upaya pencegahan penyakit
- Menurunnya infeksi penyakit HIV
- Menurunnya Insiden TBC
- Meningkatnya kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria
- Meningkatnya kabupaten/ Kota yang mencapai eliminasi Kusta
- Meningkatnya Pencegahan dan pengendalian penyakit menular
- Tidak meningkatnya prevalensi obesitas pada penduduk usia > 18 tahun
- Menurunnya persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun
- Meningkatnya jumlah kabupaten/kota sehat
- Meningkatnya kemampuan surveilans berbasis laboratorium
- Meningkatnya Pelayanan kekarantinaan di pintu masuk negara dan wilayah
- Meningkatnya pelayanan surveilans dan laboratorium kesehatan masyarakat
Meningkatnya dukungan manajemen danpelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
