Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1104/2024 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, kami informasikan bahwa pakaian dinas Loka Kekarantinaan Kesehatan Labuan Bajo telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme, keseragaman, dan identitas pegawai di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan.
Dengan Transformasi Pakain Dinas Baru ini dapat memperkuat semangat kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
#KarantinaKesehatan#LabuanBajo#PakaianDinasBaru#Profesionalisme